headerphoto

Prakata

PRAKATA

Ass. Wr. Wb.
uji syukur kami panjatkan kehadirat  Tuhan YME atas
segala rachmat dan karunia Nya, sehingga kami dapat menyajikan leaflet yang memuat informasi tentang keberadaan Kantor Pelayanan Perijinan dan Investasi (KPPI) di Kabupaten Cilacap.
KPPI dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 46 Tahun 2005 sebagai tindak lanjut Kepres Nomor  29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui sistem pelayanan satu atap. Keberadaan KPPI merupakan debirokratisasi di bidang perijinan, sehingga diharapkan dapat membantu dunia usaha/investor mengurus perijinan secara lebih efektif dan efisien. Saat ini baru 9 (sembilan) jenis ijin yang dapat dilayani, dimungkinkan ke depan secara bertahap semua perijinan dapat dilayani di KPPI Kabupaten Cilacap.
Akhirnya kami mohon do’a restu dan disampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu kami.

Wss. Wr. Wb.