PENYELENGGARAAN REKLAME DI KABUPATEN CILACAP
PERSYARATAN
1. Memenuhi syarat keindahan, ketertiban, tidak bertentangan dengan norma agama, kesopanan dan kesusilaan,
2. Lokasi harus sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang yang berlaku.
3. Apabila menggunakan lahan yang bukan miliknya harus memiliki surat ijin penggunaan tanah dari pemilik dan bukti lunas sewa tanah.
4. Memiliki IMB apabila berbentuk bangunan yang dipersyaratkan IMB.
5. Membuat surat pernyataan kesanggupan membongkar dan meniadakan reklame dengan biaya sendiri apabila telah habis masa ijinnya.
TATA CARA PERMOHONAN IJIN
1. Mengajukan permohonan kepada Bupati Cilacap Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perijinan terpadu Kabupaten Cilacap, dengan dilengkapi Copy KTP penanggung jawab, Gambar Rencana Reklame, ukuran, jenis, dan lokasi, Rekomendasi dari Dinas Teknis, Memiliki tanda lunas sewa tanah / ijin penggunaan tanah, Surat Pembritahuan Pajak Daerah (SPTPD), Rekomendasi tempat pemasangan reklame, FC. IMB (bila perlu) dan Surat pernyataan kesanggupan pembongkaran reklame yang telah habis masa berlakunya
2. Setelah permohonan diterima secara lengkap akan diadakan rapat koordinasi dengan Dinas / Instasni Tehnis terkait.
3. Apabila telah memenuhi syarat administrasi dan tehnis maka akan dikeluarkan Surat Ijin Penyelenggaraan Reklame.
MASA BERLAKUNYA IJIN
1. Bando : 1 tahun
2. Papan / Billboard : 1 tahun
3. Vidiotron / Large Electronic Display, Vidio Wall, Dinamic Wall : 1 tahun
4. Baliho : 3 bulan
5. Kain / Spanduk : 1 bulan
6. Poster / Stiker : 1 bulan
7. Selebaran dan Brosur : 1 bulan
8. Reklame berjalan termasuk pada kendaraan : 1 tahun
9. Reklame Udara, Balon Udara : 1 bulan
10. Reklame Suara : maks 7 hari
11. Film / Slide : maks 7 hari
12. Peragaan : maks 7 hari
13. Rombong : 1 tahun
Masa ijin dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan pada saat sebelum habis masa ijinnya.
KEWAJIBAN PENYELENGGARA
1. Memelihara obyek reklame
2. Membongkar dan meniadakan obyek reklame apabila telah habis masa ijinnya.
3. Menjaga keindahan, kebersihan dan ketertiban obyek reklame maupun lokasi disekitarnya
4. Menanggung segala akibat dari kerugian pihak lain yang diakibatkan karena penyelenggaraan reklame.
LARANGAN
1. Merubah naskah, kalimat, gambar, ukuran, jenis, titik lokasi sehingga tidak sesuai lagi dengan ijin yang diberikan.
2. Memindahtangankan ijin kepada pihak lain.
3. Memasang reklame pada tiang listrik, tiang telepon, pohon dan tanaman, dinding jembatan, prasarana kota dan bangunan monumental.
4. Memasang reklame pada lokasi yang mengganggu pandangan terhadap rambu lalu-lintas, dan kelancaran arus lalu-lintas.
5. apabila penyelenggara reklame melanggar larangan atau tidak sesuai lagi dengan persyaratan, norma agama, keindahan, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan, kesehatan serta Rencana Umum Tata Ruang maka ijin penyelenggaraan reklame dapat dicabut.
PEMBONGKARAN REKLAME
1. Apabila penyelenggaraan reklame telah terbukti melanggar ketentuan dan persyaratan serta larangan maka penyelenggara harus membongkar reklamenya.
2. Apabila penyelenggara tidak melaksanakan pembongkaran maka Pemerintah Daerah akan melaksanakan pembongkaran yang biayanya akan dibebankan kepada penyelenggara.
3. Pelaksanaan pembongkaran dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.
Visitors :21399 Org
Hits : 86970 hits
Month : 342 Users