headerphoto

CARA MENGHITUNG BIAYA RETRIBUSI IJIN HO (Sesuai dengan Perda Kab. Cilacap No. 12 Tahun 2008)

Rabu, 10 Juni 2009 15:59:02 - oleh : admin

Retrubusi Ijin Gangguan dipungut atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.


Perhitungan Retribusi
Retribusi dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa.


Tarif Retribusi
1. Ruang tertutup sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah)
2. Ruang terbuka sebesar Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)


Tingkat Penggunaan Jasa
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas tempat usaha dengan rata–rata indeks gangguan, indeks lokasi, indeks modal, dan indeks luas tempat usaha.


Indeks Gangguan
1. Gangguan besar : 10
2. Gangguan sedang : 5
3. Gangguan kecil : 2
4. Gangguan sangat kecil : 1


Indeks Lokasi
1. Dekat jalan Negara : 2
2. Dekat jalan Propinsi : 3
3. Dekat jalan Kabupaten : 4
4. Dekat jalan Desa : 5


Indeks Modal
1. Modal 0,1 – 5 juta : 2
2. Modal 5,1 – 15 juta : 4
3. Modal 15,1 – 25 juta : 6
4. Modal 25,1 – 50 juta : 8
5. Modal 50,1 – 100 juta : 10
6. Modal 100,1 – 200 juta : 12
7. Modal 200,1 – 500 juta : 14
8. Modal 500,1 – 1000 juta : 16


Indeks Luas Tempat Usaha
1. Luas 1 – 10 m2 : 2
2. Luas 11 – 25 m2 : 4
3. Luas 26 – 50 m2 : 6
4. Luas 51 – 100 m2 : 8 
5. Luas 101 – 200 m2 : 10
6. Luas 200 – 500 m2 : 12 
7. Luas 501 – 1000 m2 : 14
8. Luas lebih dari 1000 m2 : 16

Contoh Perhitungan
Seorang pengusaha akan membangun tempat usaha Penggilingan Padi dengan luas bangunan 100 m2 dan lantai jemur 50 m2. Lokasi usaha terletak di jalan Kabupaten.
Modal usaha diluar tanah dan bangunan adalah Rp. 100.000.000,-

Diketahui
1. Luas bangunan tertutup : 100 m2
2. Luas bangunan terbuka : 50 m2

3. Indeks gangguan sedang : 5
4. Indeks lokasi di jalan Kabupaten : 4
5. Indeks Modal 100 juta : 10
6. Indeks luas tempat usaha 150 m2 : 10

Tingkat Penggunaan Jasa

1. Ruang Tertutup : 100 m2 x (( 5 + 4 + 10 + 10 ) : 4) = 725
   
2. Ruang terbuka : 50 m2 x (( 5 + 4 + 10 + 10 ) : 4) = 362,5
   

Besarnya Retribusi
1. Ruang Tertutup : 725 x Rp. 1.000,- = Rp. 725.000,-  
2. Ruang terbuka : 362,5 x Rp. 250,- = Rp. 90.625,- 

Jadi Biaya Retribusi adalah Rp. 725.000,- + Rp. 90.625 = Rp 815.625,-




kirim ke teman | versi cetak

Berita "Biaya Perijinan" Lainnya