Mekanisme Penanaman Modal
Jum`at, 29 Mei 2009 08:29:03 - oleh : admin
-
Calon Penanam Modal / investor mengajukan permohonan kepada Bupati Cilacap c.q. Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Cilacap dilampiri proposal rencana kegiatan penanaman modal, akte pendirian perusahaan, NPWP, KTP dan gambar lokasi.
-
Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Cilacap mempelajari proposal dimaksud dilanjutkan dengan mengundang Calon Penanam Modal untuk presentasi di hadapan Tim Fasilitasi Penanaman Modal Kabupaten Cilacap.
-
Berdasarkan hasil presentasi rencana penanaman modal dan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Tim Fasilitasi memberikan masukan berupa saran staf kepada Bupati Cilacap sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan.
-
Bupati Cilacap mengeluarkan surat keputusan yang berisi jawaban (setuju / tidak setuju) atas permohonan rencana kegiatan penanaman modal yang diajukan oleh Calon Penanam Modal.
-
Apabila permohonan tersebut disetujui dan rencana kegiatan penanaman modal dimaksud menggunakan fasilitas pemerintah, maka dilanjutkan dengan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Bupati Cilacap dan Calon Penanam Modal.
-
Setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati maka investor harus mengajukan perijinan yang diperlukan sesuai dengan rekomendasi dari SKPD terkait.
Visitors :21398 Org
Hits : 86967 hits
Month : 342 Users